Penulis :
Dr. Meirina Gartika, drg., Sp.KGA., Subsp.PKOA(K)
drg. Naninda Berliana, Sp.KGA
Sinopsis :
Menurut WHO terdapat empat tipe kekerasan anak yaitu, kekerasan fisik (physical abuse), kekerasan seksual (sexual abuse), kekerasan emosional (emotional abuse), dan penelantaran (neglect).
Dokter gigi profesional harus dapat mengidentifikasi tanda-tanda maltreatment yang terjadi pada anak, dan bukan hanya mempunyai pengetahuan beberapa tipe dari kekerasan atau penelantaran saja, namun harus mengetahui manifestasi fisik dan tingkah laku yang mungkin terjadi. Kemampuan untuk mengidentifikasi dengan tepat cedera yang mencurigakan pada kepala, wajah, mulut dan leher seorang anak sangat penting bagi dokter gigi.
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak di fasilitas kesehatan ditentukan oleh ketersediaan sarana dan kemampuan tenaga yang ada. Peran tenaga kesehatan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak adalah menemukan kasus, menerima rujukan kasus, menangani kasus dan merujuk kasus.
top of page
Rp0,00Price
bottom of page

